ASN di Jawa Barat Ikut Pilkada, Pj Gubernur Minta Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

GenPI.co – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta aparatur sipil negara (ASN) mundur dari jabatannya jika mengikuti Pilkada 2024.

Dia meminta para ASN ini mundur minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi Pilkada 2024.

“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus ditegaskan,” kata Bey, dikutip Rabu (26/6).

Bey menegaskan ASN di Jabar harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri.

Salah satunya adalah mengajukan cuti tanggungan apabila sudah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan partai politik (parpol).

Dia juga meminta ASN yang berkontestasi pada Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas maupun sarana milik negara.

“Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” papar dia.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan tahap pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

Bey mengingatkan netralitas ASN di Jabar harus dijaga dan ditegakkan di semua tahapan pilkada.

Meskipun begitu, dia tidak mau menghalang-halangi seseorang yang akan mengikuti pilkada karena merupakan hak politik setiap warga negara.

Maka dari itu, ASN di Jabar yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” jelas dia.(ant)

Simak video menarik berikut:
https://ouo.io/5r7qEL

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started