GenPI.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar saat masih menjadi pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Rafael Alun menerima gratifikasi itu bersama istrinya yakni Ernie Meike Torondek yang dalam perkara ini menjadi saksi.
Wawan menyebut gratifikasi berupa yang itu diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2023 sampai Maret 2013.
“Jumlah gratifikasi yang diterima terdakwa bersama Ernie Meike Torondek seluruhnya Rp 16.644.806.137,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/8).
Terdakwa bersama istrinya menerima gratifikasi itu melalui beberapa perusahan yang didirikan keduanya.
Adapun untuk perusahaan yang dimaksud yakni PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai oleh JPU merupakan suap karena berlawanan dengan tugas sebagai pegawai negeri di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
JPU juga menyebut seluruh gratifikasi yang diterima itu juga tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu selama 30 hari sehingga harus diproses hukum.
Dalam perkara ini, Rafael Alun disangkakan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
https://ouo.io/3O42nH

Leave a comment