GenPI.co – Polisi mengungkap sindikat judi online yang mempunyai lebih dari 400 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menjalankan bisnis itu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan dalam pengungkapan kasus tindak pidana itu, satu orang pelaku ditangkap.
Pelaku atas nama Jefri (34) yang ditangkap di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencari warga di Tambora, Jakarta Barat untuk membuka rekening dengan upah sekitar Rp 1 juta per rekeningnya.
“Para target (warga) diberi imbalan Rp1 juta dalam membuka rekening,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/7).
Warga yang menjadi targetnya untuk membuka rekening ini, rata-rata memiliki kemampuan ekonomi yang lemah. Mereka pun tergiur atas tawaran dari Jefri.
“Mereka rata-rata warga Tambora dan kebanyakan kelas ekonomi bawah. Jadi sebetulnya korban juga. Mereka tergiur iming-iming,” ucapnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi ada dugaan jual beli rekening untuk judi online.
Polisi kemudian berhasil menangkap Jefri dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ada sejumlah barang bukti yang disita.
Barang bukti itu di antaranya satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank. (ant)
Video seru hari ini:
https://ouo.io/lLyUwo


Leave a comment