Ahli dari BPK: Ada Temuan Rp 6,23 M pada Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

GenPI.co – Ahli keuangan dari BPK menyebut ada temuan sebesar Rp 6,23 miliar pada proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Ahli keuangan dari BPK Abdur Rohman mengatakan temuan itu berbeda dengan kerugian keuangan negara akibbt proyek pengadaan sistem proteksi TKI sebesar Rp 17,68 miliar.

“Temuan Rp 6,23 miliar itu pun sudah disetorkan kembali semuanya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/9).

Hal tersebut disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi ahli yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/9).

Dia mengungkapkan temuan Rp 6,23 miliar itu dalam proses audit laporan keuangan Kemnaker tahun 2012, yang dilakukan 2013 silam.

Abdur Rohman menyampaikan saat diketahui adanya temuan itu, kemudian Kemnaker langsung menindaklajutinya dengan membayar seluruhnya.

Karena sudah ada tindaklanjut berupan pengembalian, maka temuan itu tidak dimasukkan ke dalam daftar kerugian keuangan negara pada proyek tersebut.

“Kerugian negara Rp 17,68 miliar itu total lost, karena saat negara sudah mengeluarkan uang, belum mendapatkan manfaatnya dari barang itu. Itu lah titik kerugian negara terjadi,” ujarnya.

Abdur Rohman diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Terdakwa dalam kasus itu yakni Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman. Perkara ini juga menyeret dua orang lainnya.

Dua orang itu yakni PPK Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:
https://ouo.io/VdwZW5

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started