KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT, Sita Uang Tunai hingga Barang Bukti Elektronik

GenPI.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (6/9).

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata dia, dikutip Rabu (11/9).

Tessa menjelaskan penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019—2022 pada Jumat (12/7) lalu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” papar Tessa.

Dia menyebut penyidikan perkara ini adalah pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan koleganya pada September 2022.

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif tersebut sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun 2021.(ant)

Video heboh hari ini:
https://ouo.io/YwmO4lo

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started