KPK Periksa Mantan Istri Bos PT Taspen Terkait Aliran Uang Korupsi

GenPI.co – Penyidik KPK memeriksa mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih terkait aliran uang dari salah satu tersangka dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rina Lauwy dikonfirmasi mengenai dokumen aliran uang pihak yang ditetapkan tersangka.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5).

Ali Fikri belum mengungkapkan lebih jauh mengenai dokumen aliran uang tersebut. Termasuk mengenai besaran dan siapa saja yang menerima.

KPK memeriksa Rina Lauwy Kosasih dalam kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Selasa (21/5) kemarin.

Saksi juga sudah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama pada 1 September 2022 yang mana kasus saat itu masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius Kosasih diperiksa terkait kebijakannya saat menjabat sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Investasi dalam memberi rekomendasi penempatan dana PT Taspen Rp 1 triliun.

KPK telah mengumumkan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen pada 8 Maret 2024 lalu.

Dalam penyidikan ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas mereka akan diumumkan saat dilakukan penahanan. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:
https://ouo.io/GXz9WDm

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started